Monday, February 18, 2013

Demo 19 Februari 2013 Menolak RUU ORMAS & KAMNAS

Demo 19 Februari 2013 Menolak RUU KAMNAS

Pada hari ini Selasa 19 Februari 2013 elemen masyarakat dari gerakan KAPAS Buruh ( Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh ) akan melakukan aksi menolak RUU ORMAS & KAMNAS.

Informasi yang kami terima dari tim media KSPI Bung Rony Febrianto menyatakan bahwa aksi ini akan di ikuti oleh sekitar 1000 massa sebagai aksi permulaan sebelum aksi besar pada tanggal 28 Februari 2013.

Berikut kutipan siaran persnya :



1.       RUU Ormas mengembalikan politik sebagai panglima, RUU Ormas akan menyeret seluruh bentuk organisasi sosial, keagamaan, kemanusiaan ke ranah politik di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).



2.       RUU Ormas memukul rata dan membatasi seluruh jenis organisasi, RUU Ormas secara sapu jagat mencampuradukkan semua jenis organisasi baik berbadan hukum maupun tidak. Kebebasan berserikat berkumpul yang telah dijamin UUD 1945 dikebiri dengan mengharuskan pendaftaran bagi seluruh organisasi bahkan bagi yang tidak berbadan hukum.



3.       RUU Ormas membuka peluang kembalinya sejarah represi tehadap kebebasan berserikat berkumpul di Indonesia, RUU Ormas memiliki sejarah kelam yang sangat mungkin berulang. UU Ormas pernah dijadikan alat represi untuk membubarkan Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) pada 10 Desember 1987. RUU Ormas yang baru membuka peluang pembekuan dan pembubaran atas dasar yang sangat rancu seperti “memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa” atau “mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila”.



KAPAS Buruh bersama dengan para tokoh masyarakat ingin terus menegaskan urgensi untuk segera menghentikan pembahasan RUU Ormas dan menggantinya dengan UU Perkumpulan, sekaligus mencabut UU 8/1985. Apabila Pemerintah dan DPR bersikeras melanjutkan pembahasan dan mengesahkan RUU Ormas, maka:



a.       Pemerintah dan DPR telah melakukan pemborosan anggaran untuk menghasilkan sebuah kebijakan yang jelas-jelas akan menghambat kemerdekaan berserikat dan berorganisasi masyarakat;

b.      Pemerintah dan DPR mengacaukan sistem hukum dan mengganggu independensi sistem peradilan Indonesia dalam menentukan keabsahan suatu perikatan termasuk di dalamnya badan hukum;

c.       Pemerintah dan DPR mengabaikan sejarah ormas-ormas yang telah berkontribusi pada pembentukan dan kemerdekaan Indonesia; dan

d.      Pemerintah dan DPR  melakukan tindakan yang menurunkan citra dan kredibilitas Indonesia di mata dunia internasional sebagai negara demokratis.



Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk:



1.       Mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaitu berdasarkan keanggotaan (membership-based organization) yang akan diatur dalam UU Perkumpulan dan tidak berdasarkan keanggotaan (non membership-based organization) melalui UU Yayasan.



2.       Menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas, serta mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. Rancangan Undang-Undang Perkumpulan secara hukum lebih punya dasar, namun telah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah.



3.       Akan terus memobilisasi massa sampai DPR menghentikan pembahasan RUU Ormas & Kamnas yang anti demokrasi

Aksi ini akan berlangsung di gedung DPR/MPR jalan Gatot Subroto mulai pukul 10:00 wib s/d selesai. (gue)
 
image : http://yustisi.com

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | rumah buruh