Demo 19 Februari 2013 Menolak RUU KAMNAS
Informasi yang kami terima dari tim media KSPI Bung Rony Febrianto menyatakan bahwa aksi ini akan di ikuti oleh sekitar 1000 massa sebagai aksi permulaan sebelum aksi besar pada tanggal 28 Februari 2013.
Berikut kutipan siaran persnya :
1.
RUU Ormas mengembalikan politik sebagai panglima, RUU Ormas akan menyeret
seluruh bentuk organisasi sosial, keagamaan, kemanusiaan ke ranah politik di
bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol).
2.
RUU Ormas memukul rata dan membatasi seluruh
jenis organisasi, RUU Ormas secara sapu jagat mencampuradukkan semua jenis organisasi
baik berbadan hukum maupun tidak. Kebebasan berserikat berkumpul yang telah
dijamin UUD 1945 dikebiri dengan mengharuskan pendaftaran bagi seluruh
organisasi bahkan bagi yang tidak berbadan hukum.
3.
RUU Ormas membuka peluang kembalinya sejarah
represi tehadap kebebasan berserikat berkumpul di Indonesia, RUU Ormas memiliki
sejarah kelam yang sangat mungkin berulang. UU Ormas pernah dijadikan alat
represi untuk membubarkan Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda
Marhaen (GPM) pada 10 Desember 1987. RUU Ormas yang baru membuka peluang
pembekuan dan pembubaran atas dasar yang sangat rancu seperti “memecah belah
persatuan dan kesatuan bangsa” atau “mengembangkan paham yang bertentangan
dengan Pancasila”.
KAPAS
Buruh bersama dengan para tokoh masyarakat ingin terus menegaskan
urgensi untuk segera menghentikan pembahasan RUU Ormas dan menggantinya dengan
UU Perkumpulan, sekaligus mencabut UU 8/1985. Apabila Pemerintah dan DPR
bersikeras melanjutkan pembahasan dan mengesahkan RUU Ormas, maka:
a.
Pemerintah
dan DPR telah melakukan pemborosan anggaran untuk menghasilkan sebuah kebijakan
yang jelas-jelas akan menghambat kemerdekaan berserikat dan berorganisasi
masyarakat;
b.
Pemerintah
dan DPR mengacaukan sistem hukum dan mengganggu independensi sistem peradilan
Indonesia dalam menentukan keabsahan suatu perikatan termasuk di dalamnya badan
hukum;
c.
Pemerintah
dan DPR mengabaikan sejarah ormas-ormas yang telah berkontribusi pada
pembentukan dan kemerdekaan Indonesia; dan
d.
Pemerintah
dan DPR melakukan tindakan yang
menurunkan citra dan kredibilitas Indonesia di mata dunia internasional sebagai
negara demokratis.
Kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk:
1.
Mencabut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)
dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka
hukum yang benar dan relevan, yaitu berdasarkan keanggotaan (membership-based organization) yang akan
diatur dalam UU Perkumpulan dan tidak berdasarkan keanggotaan (non membership-based
organization) melalui UU Yayasan.
2.
Menghentikan
pembahasan dan pengesahan RUU Ormas, serta mendorong pembahasan RUU Perkumpulan
yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014.
Rancangan Undang-Undang Perkumpulan secara hukum lebih punya dasar, namun telah
tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah.
3.
Akan
terus memobilisasi massa sampai DPR menghentikan pembahasan RUU Ormas &
Kamnas yang anti demokrasi
Aksi ini akan berlangsung di gedung DPR/MPR jalan Gatot Subroto mulai pukul 10:00 wib s/d selesai. (gue)
image : http://yustisi.com
0 comments:
Post a Comment