Demo Buruh 10 April 2013 : Jaminan Kesehatan
Tapi dalam pelaksanaanya banyak peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang merupakan turunan dari UU BPJS ternyat melenceng dari amanat UU itu sendiri.
Oleh sebab itu untuk memastikan BPJS bisa berjalan sesuai amanat UU maka para buruh yang selama ini menjadi lokomotif pergerakan Jaminan Sosial di Indonesia akan melakukan aksi parlemen jalanan.
Tuntutan mereka antara lain:
1. Laksanakan BPJS Per 01 Januari 2014 sesuai UU
No 24/2011 Tanpa PENTAHAPAN :
A. Revisi PP No.101/2012 Ttg Penerima Bantuan Iuran (PBI), besarnya minimal Rp 22.100/orang dan sisa penggunaan dana PBI tidak dikembalikan ke Pemerintah, jadi DANA AMANAT MILIK BPJS Kesehatan.
B. Revisi PERPRES NO.12/2013 Ttg Jamkesnas
C. Tolak Komisaris Jamsostek Yg anti SJSN & BPJS.
4. Tolak RUU KAMNAS.
5. Tolak RUU ORMAS.
6.Tolak Penangguhan Upah Minimum & Tolak Kebijakan Upah Murah
7. Hapuskan Outsourching
0 comments:
Post a Comment