Sunday, April 14, 2013

Buruh Karawang Bersiap Mogok Daerah !!

Carut marut dunia ketenagakerjaan di Karawang semakin parah dengan adanya oknum pengusaha nakal yang melibatkan atau menggunakan jasa preman berkedok ormas.

Untuk menyikapi hal tersebut, Aliansi Buruh Karawang pun bersatu untuk melakukan perlawanan dengan cara melakukan Mogok kerja Daerah yang  rencananya akan dilakukan pada tanggal 29 April - 1 Mei 2013.

Berikut adalah butir-butir Tuntutan Aliansi Besar Karawang :

1. Ada Penyataan Sikap dalam bentuk tertulis dari Pengusaha yang tergabung menjadi anggota APINDO dan dari bukan anggota APINDO untuk tidak menggunakan Jasa ORMAS, TNI, POLRI dan Aparat Desa Ketika terjadi perselisihan dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.


2. Pemerintah Daerah wajib menindak tegas Pengusaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dengan berani mencabut perijinan bila pengusahanya tidak menghiraukan Nota Dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Karawang.


3. Pemerintah Daerah berani menindak tegas Aparat Desa yang digunakan oleh atau yang bekerjasama dengan pengusaha untuk melawan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sedang memperjuangkan Hak-haknya.


4. Pemerintah Daerah mengajukan perubahan anggaran melalui APBD tahun 2013 untuk penegakan Perda No.1 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan.


5. Pemerintah Daerah memutasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, dan memecat Aparat Desa yang melakukan tindakan perlawanan terhadap Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya.


6. Pemerintah Daerah Karawang menyetujui bahwa kenaikan upah minimum kabupaten untuk tahun 2014 sebesar 30% (tiga puluh persen).


7. Pemerintah Daerah membuat Surat Edaran bahwa setiap tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Daerah.


8. Kepolisian wajib menindak tegas perbuatan yang terindikasi TINDAKAN PIDANA yang dilakukan oleh Pengusaha, Ormas atau Anggota Ormas dan Aparat Desa yang berkenaan dengan ketenagakerjaan sesegera mungkin dan tuntas.


9. Ketua DPRD dan Ketua Komisi D kab. Karawang wajib mengajukan dan atau menyetujui anggaran perubahan yang berkenaan dengan penegakan Perda No.1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.


10. DPRD Kab. Karawang melakukan tugasnya yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam hal ketenagakerjaan, dan memanggil Pengusaha dan Pejabat Pemerintah yang tidak taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.


11. Jaksa Penuntut Umum Kab. Karawang tidak memutarbalikkan tuntutan pidana ketenagakerjaan menjadi Perselisihan Hubungan Industrial.


Karawang, 7 April 2013
TTD
FSPMI, FSPEK KASBI dan DPC PPMI Kab. Karawang


* sumber info & foto dari Group FB Karawang

Tuesday, April 2, 2013

JAMSOSTUM : Jaminan Sosial Tolak Upah Murah

JAMSOSTUM : Jaminan Sosial Tolak Upah Murah 

Jaminan Sosial  ( JAMSOS)

1. Laksanakan  Jaminan Kesehatan ( BPJS Kesehatan 1 Januari 2014 )

Untuk BPJS Kesehatan : 

- Revisi PP no 101/2012 tentang PBI ( Penerima Bantuan Iuran )
- Revisi Pepres no 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan

- Badan Hukum Publik / Wali amanah ( trust found )
2. Laksanakan Jaminan Pensiun Pekerja (BPJS Ketenagakerjaan 1 Juli 2015 )

Tolak Upah Murah ( TUM ) 

- Menolak Penangguhan upah minimum PROPINSI/ KABUPATEN yang tidak sesuai UU

- Revisi Item Kebutuhan Hidup Layak dari
60 item menjadi 84 item

Monday, April 1, 2013

Persiapan Aksi 10 April , Buruh terus Konsolidasi

Persiapan Aksi 10 April, Buruh terus Konsolidasi


Menjelang tanggal 10 April 2013 buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja buruh Indonesia (MPBI) dan Elemen dari Komite Aksi Jamninan Sosial ( KAJS ) terus melakukan konsolidasi terkait tuntutan berupa revisi Peraturan Pemerintah (PP) 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peraturan Presiden (Perpres) 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes).

Setelah pada hari Kamis 22 Maret 2013 buruh melakukan konsolidasi di Rumah Buruh, yang merupakan Markas Buruh Bekasi Bergerak.

Hari kamis 1 April 2013 rencanaya para pemimpin buruh MPBI akan melakukan konsolidasi akbar di wilayah Karawang dengan melibatkan buruh Karawang, Purwakarta dan sebagian perwakilan buruh Bandung.

Pada rapat akbar buruh tanggal 21 Maret 2013, Presiden KSPI yang juga merupakan presidium MPBI Bung Said Iqbal menegaskan bahwa menteri keuangan ( pada saat itu Agus Martowardoyo ) telah melakukan pelanggaran hukum terhadap UU BPJS dengan menetapkan besaran iuran Rp. 15.500 dari yang seharunya Rp. 22.200 dan pengingkaran Badan hukum Publik. 

 


 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | rumah buruh