Monday, April 1, 2013

Persiapan Aksi 10 April , Buruh terus Konsolidasi

Persiapan Aksi 10 April, Buruh terus Konsolidasi


Menjelang tanggal 10 April 2013 buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja buruh Indonesia (MPBI) dan Elemen dari Komite Aksi Jamninan Sosial ( KAJS ) terus melakukan konsolidasi terkait tuntutan berupa revisi Peraturan Pemerintah (PP) 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peraturan Presiden (Perpres) 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes).

Setelah pada hari Kamis 22 Maret 2013 buruh melakukan konsolidasi di Rumah Buruh, yang merupakan Markas Buruh Bekasi Bergerak.

Hari kamis 1 April 2013 rencanaya para pemimpin buruh MPBI akan melakukan konsolidasi akbar di wilayah Karawang dengan melibatkan buruh Karawang, Purwakarta dan sebagian perwakilan buruh Bandung.

Pada rapat akbar buruh tanggal 21 Maret 2013, Presiden KSPI yang juga merupakan presidium MPBI Bung Said Iqbal menegaskan bahwa menteri keuangan ( pada saat itu Agus Martowardoyo ) telah melakukan pelanggaran hukum terhadap UU BPJS dengan menetapkan besaran iuran Rp. 15.500 dari yang seharunya Rp. 22.200 dan pengingkaran Badan hukum Publik. 

 


Tuesday, March 26, 2013

Tuntutan Buruh untuk Post MDGs

“Pembangunan Wajib Dinikmati Seluruh Rakyat”
Press Release

Latar belakang

MDGs atau Tujuan-tujuan Pembangunan Millenium yang dimulai tahun 2000 dan akan berakhir pada tahun 2015 adalah semangat dari seluruh bangsa bangsa di dunia untuk mencapai 8 (delapan) butir tujuan pembangunan yang salah satunya adalah menanggulangi kemiskinan dan kelaparan. 
Diharapkan dengan terlaksananya MDGs tersebut maka tercipta pengurangan angka kematian, angka kesakitan, ketidakadilan, kesenjangan dan ketimpangan.

Faktanya dalam pelaksanaannya selama kurun waktu 2000 – hingga saat ini angka Indeks Pembangunan Manusia menurut UNDP terus mengalami penurunan, dari 0,673 (2000) menjadi peringkat 0,617 (2011) , hal ini menunjukan kegagalan pemerintahan SBY walaupun Indonesia menjadi salah satu co-chair dari MDGs.

Pekerja/buruh sebagai elemen masyarakat yang berkontribusi penuh atas peningkatan pertumbuhan ekonomi negeri ini yang khususnya datang dari konsumsi domestik 55 persen dari produk domestik bruto,yang bahkan mengalahkan investasi asing/dalam negeri sebesar 32 persen, bahkan lebih jauh lagi dibanding government expenditure. Ironisnya buruh terus mengalami marjinalisasi dan justeru menjadi korban pembangunan itu sendiri.
 

Mayoritas Pekerja/buruh (formal maupun informal)masih berada di garis kemiskinan dan menjadi kelompok working poor (bekerja tetapi miskin).


Kondisi di atas terjadi akibat:


1. Kegagalan pemerintah untuk menetapkan upah layak.

2. Kegagalan pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan kerja.

3. Kegagalan Pemerintah mengatur anggaran agar lebih bermanfaat bagi penciptaan lapangan kerja maupun memperkuat kualitas kerja karena beban hutang yang sangat tinggi.

4. Tidak ada “political will” dari pemerintah untuk melaksanakan amanat konstitusi untuk menjalankan jaminan sosial bagi seluruh rakyat (universal social security)

5. Kegagalan pemerintah menegakkan hukum ketenagakerjaan (law enforcement) dan menjamin kebebasan berserikat (freedom of association).

Sikap buruh terhadap MDGs 2000 – 2015

Pemerintah selama ini tidak mau jujur kepada seluruh rakyat atas proses MDGs yang dilakukan pemerintah sejak tahun 2000 hingga saat ini. Pencapaian-pencapaian pembangunan yang hanya didasarkan pada asumsi kondisi makro-ekonomi tidak mewakili kondisi riil di Masyarakat Indonesia. Semakin tingginya Indeks Koefisien Gini Indonesia 0.41 (2012) membuktikan bahwa hasil pembanguan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja sedangkan tingkat kemiskinan terus meningkat. Atas masih banyaknya permasalahan di atas, maka seluruh pekerja/buruh di Indonesia menilai bahwa Pemerintah GAGAL mencapai target Tujuan Pembangunan Millenium.

Tuntutan Buruh untuk Post MDGs

1. Pemerintah wajib bertanggung jawab untuk menetapkan upah layak dan wajib menjalankan Jaminan Sosial tepat waktu dengan mengcover seluruh rakyat Indonesia untuk Jaminan Kesehatan per tanggal 1 Januari 2014 serta Jaminan Pensiun wajib bagi pekerja formal per tanggal 1 Juli 2015.

2. Pemerintah wajib melaksanakan penegakan hukum untuk menciptakan kepastian kerja dan kebebasan berserikat sebagai amanat konstitusi UUD 1945 pasal 28 D dan Pasal 28 E.

3. Pemerintah harus membuat APBN pro rakyat dengan mengutamakan pendidikan, kesehatan, perumahan rakyat, dan pelayanan publik dan berani mengurangi porsi hutang dalam APBN dengan melakukan renegoisasi.

4. MPBI akan mengkonsolidasikan anggota dan melakukan aksi massa April-Agustus 2013 agar tuntutan di atas dipenuhi.


Nusa Dua, 25 Maret 2013


Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)

Subiyanto (KSPSI) RoniFebrianto (KSPI) Timboel Siregar (OPSI)

Darmawati Natakusumah (FSPMI) Surya Tjandra (TURC)

Tuesday, March 19, 2013

Demo Buruh 10 April 2013 : Jaminan Kesehatan

Demo Buruh 10 April 2013 : Jaminan Kesehatan 


Sesuai dengan amanat UU 24 Tahun 2012 dimana salah satu butirnya mengamanatkan pembentukan BPJS Kesehatan.  

 Tapi dalam pelaksanaanya banyak peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang merupakan turunan dari UU BPJS ternyat melenceng dari amanat UU itu sendiri.

Oleh sebab itu untuk memastikan BPJS bisa berjalan sesuai amanat UU maka para buruh yang selama ini menjadi lokomotif pergerakan Jaminan Sosial di Indonesia akan melakukan aksi parlemen jalanan.

Tuntutan mereka antara lain:

    1. Laksanakan BPJS Per 01 Januari 2014 sesuai UU
    No 24/2011 Tanpa PENTAHAPAN :

    A. Revisi PP No.101/2012 Ttg Penerima Bantuan Iuran (PBI), besarnya minimal Rp 22.100/orang dan sisa penggunaan dana PBI tidak dikembalikan ke Pemerintah, jadi DANA AMANAT MILIK BPJS Kesehatan.

    B. Revisi PERPRES NO.12/2013 Ttg Jamkesnas

    C. Tolak Komisaris Jamsostek Yg anti SJSN & BPJS.

    4. Tolak RUU KAMNAS.

    5. Tolak RUU ORMAS.

    6.Tolak Penangguhan Upah Minimum & Tolak Kebijakan Upah Murah

    7. Hapuskan Outsourching
 Semoga Perjuangan buruh dalam menuntut Jaminan sosial bisa terwujud, sehingga tidak ada lagi pasien yang mati karena ditolak berobat dirumah sakit.
 

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | rumah buruh